Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: Yang Curi Ayam Dihukum Berat Dipukulin

Senin, 30 Desember 2024 - 16:08 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyebut vonis Harvey Moeis pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dianggap telah menyakiti rasa keadilan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyebut vonis Harvey Moeis pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dianggap telah menyakiti rasa keadilan. Menurut Prabowo rakyat tidak bisa lagi dibohongi mengenai vonis kasus korupsi.

Harvey Moeis sendiri dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. "Tadi saya katakan rakyat kita itu bukan kita bisa dibohongi terus. Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun vonisnya seperti itu, ini bisa menyakiti rasa keadilan," kata Prabowo pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).



Bahkan Prabowo menyebut bahwa pencuri ayam harus mendapatkan hukuman berat dengan dipukuli oleh masyarakat. "Ada yang curi ayam dihukum berat dipukulin," katanya.

Baca juga: Koruptor di Indonesia Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Koruptor di China Dieksekusi Mati

Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun. Prabowo menyebut Hakim memberi vonis terlalu ringan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!