KPU: 70 Bakal Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Daftar Pilkada 2020

Selasa, 01 September 2020 - 18:45 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan ada 70 bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat daftar Pilkada 2020. FOTO/iNews.id/Felldy Utama
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan hasil verifikasi hasil bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang telah berakhir pada 23 Agustus 2020. Hasilnya, ada 70 bakal paslon perseorangan yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada 2020 .

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, untuk tingkat Pemilihan Gubernur (Pilgub) ada dua bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan yakni dari Sumatera Barat dan Kalimantan Utara. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, kedua bakal paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran.

Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 paslon perseorangan tersebut dapat menyerahkan kembali perbaikan syarat dukungannya. Akan tetapi, sampai dengan berakhirnya jadwal penyerahan dukungan perbaikan, kedua bakal paslon tersebut tak menyerahkan dukungan perbaikannya. ( )



"Dengan demikian, tidak terdapat pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 2020," kata Evi di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Sementara itu, lanjut Evi, sebanyak 127 KPU kabupaten/kota menerima penyerahan dokumen dukungan paslon perseorangan sebanyak 201 bakal paslon. Setelah dilakukan pengecekan berkas, hanya 154 bakal paslon yang memenuhi syarat.

Seiring berjalannya waktu, ternyata ada 6 bakal paslon yang mengundurkan diri. Pengunduran diri itu terjadi pada saat sebelum dilakukannya verifikasi administrasi hingga pasca verifikasi faktual. Lanjutnya, dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual, hanya ada 23 bakal paslon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Sementara itu, 124 paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan masih dapat mengikuti tahapan penyerahan dukungan perbaikan," ujarnya. ( )

Dalam masa perbaikan, dari 124 paslon perseorangan, 1 paslon perseorangan mengundurkan diri dan 27 paslon tidak menyerahkan dukungan perbaikan. Dari 96 paslon yang menyerahkan, 74 paslon diterima dan 22 dukungan perbaikan yang ditolak.

"Dari hasil verifikasi adminstrasi, 71 dukungan perbaikan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual perbaikan, dan 3 dukungan perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Berikutnya, setelah dilakukan verifikasi faktual dukungan perbaikan, dari 71 paslon yang lolos verifikasi adminstrasi, KPU kabupaten/kota menetapkan 47 bakal paslon perseorangan memenuhi syarat dan dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta di Pilkada serentak 2020.

"Dengan demikian jumlah bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada serentak 2020 adalah sebanyak 70 bakal pasangan calon perseorangan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More