Polemik Kenaikan PPN 12%, Pembatalan Bisa Dilakukan Presiden Prabowo

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:38 WIB
Adi mengatakan, saat ini dibutuhkan kemauan politik yang kuat dari Presiden Prabowo yang tengah berkuasa untuk membatalkan. Kemauan politik ini diyakini Adi akan memengaruhi sikap politik partai koalisi pemerintahan di parlemen. "Ya (Prabowo bisa membatalkan). (Keputusan) ada di pemerintah dan koalisi gemuk yang tegak lurus ke pemerintah," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan.

Baca juga: Partai Politik Jangan Cari Muka! Batalkan PPN 12% Lebih Penting Ketimbang Saling Menyalahkan

Pemerintah dalam mengajukan tarif PPN untuk mendapatkan persetujuan DPR, dalam hal ini komisi terkait adalah Komisi XI, dilakukan melalui mekanisme dalam pembahasan RAPBN. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.

Dalam permasalahan PPN 12%; Tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Apabila akan melakukan perubahan tarif PPN dalam UU APBN, maka mekanismenya adalah melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!