Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Rabu, 25 Desember 2024 - 00:03 WIB
Hasto disebut menahan surat undangan pelantikan sebagai Anggota DPR atas nama Riezky Aprilia, dan meminta Riezky Untuk mundur setelah pelantikan.
Upaya gagal Hasto demi memuluskan langkah Harun Masiku sebagai Anggota DPR pun berlanjut terhadap penyuapan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU periode tahun 2017-2022.
"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri, dan saudara DTl melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudari Agustinus Tio F, di mana diketahui saudara Wahyu merupakan kader PDI Perjuangan yang menjadi komisioner di KPU," katanya.
KPK menyebut dalam pengembangan penyelidikan, ditemukan bukti sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. Adapun jumlah uang yang dikeluarkan untuk menyuap Wahyu dan Agustina seluruh berjumlah SGD19.000 dan SGD38.350 pada periode 16-23 Desember 2019.
Selain suap, KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK saudara HK memerintahkan pada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," sambungnya.
Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Upaya gagal Hasto demi memuluskan langkah Harun Masiku sebagai Anggota DPR pun berlanjut terhadap penyuapan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU periode tahun 2017-2022.
"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri, dan saudara DTl melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudari Agustinus Tio F, di mana diketahui saudara Wahyu merupakan kader PDI Perjuangan yang menjadi komisioner di KPU," katanya.
KPK menyebut dalam pengembangan penyelidikan, ditemukan bukti sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. Adapun jumlah uang yang dikeluarkan untuk menyuap Wahyu dan Agustina seluruh berjumlah SGD19.000 dan SGD38.350 pada periode 16-23 Desember 2019.
Selain suap, KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK saudara HK memerintahkan pada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," sambungnya.
Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda