Ketidakpastian Hukum di Sektor Tambang Jadi Sorotan

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:58 WIB
Ketidakpastian hukum di sektor pertambangan mendapat sorotan karena dinilai berpotensi merusak iklim investasi. FOTO/IST
JAKARTA - Ketidakpastian hukum di sektor pertambangan mendapat sorotan setelah kasus korupsi PT Timah mencuat. Sebab, dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan dihitung sebagai kerugian negara dan dijadikan dasar untuk tindak pidana korupsi.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak menyatakan, kepastian hukum adalah kebutuhan utama bagi pelaku bisnis, termasuk di sektor tambang. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan kontradiksi.

"Hal yang paling sulit di negeri ini adalah kepastian hukum. Padahal, hal yang paling dibutuhkan oleh pelaku bisnis adalah kepastian hukum. Hal ini memunculkan kontradiksi dan berpotensi memunculkan ketidakpastian bisnis di Indonesia," kata Ali, Selasa (24/12/2024).

Ali menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan hukum. Banyak pengusaha tambang yang patuh terhadap aturan justru terkena dampaknya, sementara pelaku nakal yang merusak lingkungan tetap aman.



"Dalam bisnis tambang, sebenarnya sudah ada aturan jelas dalam IUP/IUPK. Tinggal pemerintah menegakkannya dan memberikan keadilan yang sama kepada para pelanggarnya," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menyebut pola perhitungan kerugian negara seperti dalam kasus PT Timah sebagai ancaman serius bagi para pelaku usaha tambang. Dalam kasus ini, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dihitung sebagai kerugian negara, sehingga berujung pada tindak pidana korupsi.

"Iya benar, pola perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha tambang. Mereka pun potensial bisa dijerat dengan dalih yang serupa," kata Bisman.

Ia menambahkan, meskipun dana jaminan reklamasi dan pascatambang tidak membebaskan perusahaan dari tindak pidana, pengaitan dampak lingkungan dengan kerugian negara menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.

"Di satu sisi, kita mendukung pemberantasan korupsi sektor pertambangan, namun di sisi lain perlu jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata Bisman.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More