3 Hakim Memvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan SGD308

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:39 WIB
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu.

Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.



Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!