Fraksi PKS DPR Desak Kejagung dan BPK Sita Duit Judi Oline Rp187,2 Triliun
Selasa, 24 Desember 2024 - 11:17 WIB
Baca juga: PPATK Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Deposit Dananya Tembus Rp43 Triliun
Pelakunya, katanya, terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2). Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta bagi pelaku perjudian.
Dijelaskan, bank, e-wallet, dan operator seluler dapat kehilangan dana hasil judol yang dianggap sebagai hak pemerintah dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita. Reputasi dan operasional perusahaan bakal terancam.
"Jadi judol merupakan wabah yang sangat serius yang telah menyebabkan risiko sistemik di sistem pembayaran kita. Di sisi lain, ada yang menikmati dari tiap rupiah transaksi judol. Yakni perbankan, e-wallet, operator seluler dan lembaga non bank lainnya," jelasnya.
Sementara, Presiden Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri menyayangkan melemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, judol dimanfaatkan perbankan dan lembaga keuangan non-bank mengeruk cuan. Padahal, praktik judol dilarang negara.
Meluasnya sistem pembayaran judol lewat bank, e-wallet, dan operator seluler, bukti lemahnya pengawasan perbankan melalui OJK dan pengawasan sistem pembayaran oleh BI.
Mudahnya koneksi pembayaran melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), kata Deni, Application Programming Interface (API) dari perbankan, e-wallet ke penyedia system pembayaran (PJP), berdampak kepada melemahnya Elecronic Know Your Costumer (E-KYC), dan Electronic Know Your Business (E-KYB).
Pelakunya, katanya, terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2). Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta bagi pelaku perjudian.
Dijelaskan, bank, e-wallet, dan operator seluler dapat kehilangan dana hasil judol yang dianggap sebagai hak pemerintah dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita. Reputasi dan operasional perusahaan bakal terancam.
"Jadi judol merupakan wabah yang sangat serius yang telah menyebabkan risiko sistemik di sistem pembayaran kita. Di sisi lain, ada yang menikmati dari tiap rupiah transaksi judol. Yakni perbankan, e-wallet, operator seluler dan lembaga non bank lainnya," jelasnya.
Sementara, Presiden Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri menyayangkan melemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, judol dimanfaatkan perbankan dan lembaga keuangan non-bank mengeruk cuan. Padahal, praktik judol dilarang negara.
Meluasnya sistem pembayaran judol lewat bank, e-wallet, dan operator seluler, bukti lemahnya pengawasan perbankan melalui OJK dan pengawasan sistem pembayaran oleh BI.
Mudahnya koneksi pembayaran melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), kata Deni, Application Programming Interface (API) dari perbankan, e-wallet ke penyedia system pembayaran (PJP), berdampak kepada melemahnya Elecronic Know Your Costumer (E-KYC), dan Electronic Know Your Business (E-KYB).
Lihat Juga :