3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Hadapi Sidang Dakwaan Hari ini

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:29 WIB
Tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini. Foto/Istimewa
JAKARTA - Tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim yang dimaksud adalah Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Persidangan mereka dalam tiga berkas terpisah, yakni Erintuah tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.



Lalu, Heru tercatat dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Kemudian Mangapul dengan Nomor Perkara 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Baca juga: 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

"Selasa, 24 Desember 2024, pukul 10.00 WIB-selesai, sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan tersebut akan digelar di ruang Kusuma Atmadja dan dipegang oleh Penuntut Umum, Muhammad Fadil Paramajeng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!