Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Senin, 23 Desember 2024 - 15:48 WIB
Dalam hal tidak mempunyai cukup uang, maka harta bendanya akan disita untuk di lelang. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan penjara selama enam tahun.

Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!