Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Penggusuran Paksa Lahan Sirkuit Mandalika
Selasa, 01 September 2020 - 15:17 WIB
“Komnas HAM meminta PT ITDC membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mengingat masyarakat pada prinsipnya tidak menolak adanya program pembangunan terlebih untuk kepentingan umum,” tutur Beka Ulung.
Syaratnya, pengambilalihan lahan ini tidak merugikan dan mencederai hak-hak masyarakat. Komnas HAM meminta PT ITDC untuk menjelaskan mengenai kebijakan dan mekanisme proses pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika.
“Komnas HAM menyayangkan upaya penggusuran paksa dan intimidasi yang terjadi. Dalam konteks HAM ‘setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka’ karena praktik itu berakibat pada dilanggarnya hak-hal lainnya,” tegasnya.
Beka Ulung mengutip pidato Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus lalu. Saat itu, mantan Wali Kota Solo itu menyatakan semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan HAM. (Baca juga: Pembangunan Sirkuit Mandalika Dijadwalkan Selesai Juni 2021)
“Pemerintah dan PT ITDC wajib melindungi semua orang, memberikan perlindungan, dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran paksa. Juga menjadikan HAM sebagai dasar pertimbangan kebijakan dan pelaksanaannya,” pungkasnya.
Syaratnya, pengambilalihan lahan ini tidak merugikan dan mencederai hak-hak masyarakat. Komnas HAM meminta PT ITDC untuk menjelaskan mengenai kebijakan dan mekanisme proses pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika.
“Komnas HAM menyayangkan upaya penggusuran paksa dan intimidasi yang terjadi. Dalam konteks HAM ‘setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka’ karena praktik itu berakibat pada dilanggarnya hak-hal lainnya,” tegasnya.
Beka Ulung mengutip pidato Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus lalu. Saat itu, mantan Wali Kota Solo itu menyatakan semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan HAM. (Baca juga: Pembangunan Sirkuit Mandalika Dijadwalkan Selesai Juni 2021)
“Pemerintah dan PT ITDC wajib melindungi semua orang, memberikan perlindungan, dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran paksa. Juga menjadikan HAM sebagai dasar pertimbangan kebijakan dan pelaksanaannya,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :