Minta PPN 12% Dikaji Ulang, Muhammadiyah Ingatkan Dampaknya
Jum'at, 20 Desember 2024 - 14:00 WIB
Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan PPN 12%. Apalagi, kata dia, daya beli masyarakat telah mengalami penurunan sejak Mei 2024. "Oleh karena itu tidak dapat tidak kenaikan PPN tersebut harus benar-benar diperhitungkan, apalagi kita tahu sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat kita sudah menurun," tegas Anwar.
Dengan dinaikannya PPN 12%, Anwar menilai, daya beli masyarakat akan semakin tergerus. Bahkan, ia khawatir, tingkat kesejahteraan akan semakin tergerus untuk masyarakat kelas bawah dan menengah.
"Sehingga kenaikan PPN tersebut sudah jelas akan menambah tergerusnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dan menengah," kata Anwar.
"Di samping itu pihak perusahaan tentu juga akan terkena dampak berupa menurunnya tingkat penjualan dan profitabilitas, sehingga tidak mustahil terjadi PHK dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan," katanya.
Dengan dinaikannya PPN 12%, Anwar menilai, daya beli masyarakat akan semakin tergerus. Bahkan, ia khawatir, tingkat kesejahteraan akan semakin tergerus untuk masyarakat kelas bawah dan menengah.
"Sehingga kenaikan PPN tersebut sudah jelas akan menambah tergerusnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dan menengah," kata Anwar.
"Di samping itu pihak perusahaan tentu juga akan terkena dampak berupa menurunnya tingkat penjualan dan profitabilitas, sehingga tidak mustahil terjadi PHK dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :