Bukan 2 Jam, Polisi Tegaskan Budi Arie Diperiksa 6 Jam dan Dicecar 18 Pertanyaan

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:54 WIB
“BAS (Budi Arie Setiadi) tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.50 WIB. Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” ujar Ade Ary dalam keterangan resminya.

Baca juga: Bukan Judi Online, Budi Arie Ternyata Diperiksa Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, lanjut Ade Ary, untuk mendalami sejumlah aspek terkait dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat di Kominfo selama periode 2022–2024. Kasus ini diduga melibatkan praktik suap dan gratifikasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ade Ary pun menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

“15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!