Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:52 WIB
"Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan MA Nomor 57," ujarnya.

"Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya.

Dia sedikit menyinggung balasan dari MA terkait surat yang mereka kirimkan. "Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," katanya.

Yasonna tidak menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Dia hanya menyebutkan tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham.

"Yang kedua kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!