Minta Deputi Korupsi KPK Supervisi Kasus Firli Bahuri, Nawawi: Agar Ada Kejelasan
Rabu, 18 Desember 2024 - 14:34 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Didik Agung Wijarnako menangani kasus yang menjerat Firli Bahuri . Hal tersebut bisa dilakukan melalui supervisi yang dimiliki KPK.
"Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama (Firli) itu," kata Nawawi di Gedung Juang KPK, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, kasus Firli saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Meski sudah ditetapkan tersangka, belum ada kelanjutan dari kasus tersebut. Nawawi menjelaskan, pihaknya bisa supervisi kasus eks Ketua KPK itu lantaran salah satu pasal yang disangkakan berupa pemerasan.
"Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi. Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi," ujarnya.
Nawawi menyebut, supervisi diperlukan agar kasus yang dimaksud tidak diam di tempat tanpa ada kejelasan. "Melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum lain yang itu berlarut-larut tanpa kejelasan," ucapnya.
"Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama (Firli) itu," kata Nawawi di Gedung Juang KPK, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, kasus Firli saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Meski sudah ditetapkan tersangka, belum ada kelanjutan dari kasus tersebut. Nawawi menjelaskan, pihaknya bisa supervisi kasus eks Ketua KPK itu lantaran salah satu pasal yang disangkakan berupa pemerasan.
"Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi. Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi," ujarnya.
Nawawi menyebut, supervisi diperlukan agar kasus yang dimaksud tidak diam di tempat tanpa ada kejelasan. "Melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum lain yang itu berlarut-larut tanpa kejelasan," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda