Mary Jane Resmi Dipulangkan, Wamenlu Filipina: Kami Akan Mengingat Kebaikan Ini
Rabu, 18 Desember 2024 - 07:44 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Mary Jane , terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, kepada pemerintah Filipina, Selasa (17/12/2024) malam. Mary Jane divonis hukuman mati oleh pemerintah Indonesia karena berupaya menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo De Vega mengatakan, negaranya akan selalu mengingat kebaikan pemerintah Indonesia karena menyetujui pemindahan terpidana mati, Mary Jane. Eduardo menjelaskan, Pemerintah Filipina berterima kasih secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra atas terlaksananya pemindahan narapidana tersebut.
"Masyarakat Indonesia, Anda adalah teman sejati Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini. Terima kasih," katanya kepada awak media.
Dalam serah terima itu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram. Selain penandatanganan dokumen serah terima, Surya juga secara simbolik menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan oleh Mary Jane untuk pulang ke negaranya Filipina.
Sebagai informasi, Indonesia-Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez pada Jumat (6/12/2024).
"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana," kata Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.
Meski dipulangkan ke Filipina, Surya menegaskan Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.
"Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," katanya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukan dalam daftar tangkal di wilayah Indonesia. "Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia," katanya.
Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo De Vega mengatakan, negaranya akan selalu mengingat kebaikan pemerintah Indonesia karena menyetujui pemindahan terpidana mati, Mary Jane. Eduardo menjelaskan, Pemerintah Filipina berterima kasih secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra atas terlaksananya pemindahan narapidana tersebut.
"Masyarakat Indonesia, Anda adalah teman sejati Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini. Terima kasih," katanya kepada awak media.
Dalam serah terima itu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram. Selain penandatanganan dokumen serah terima, Surya juga secara simbolik menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan oleh Mary Jane untuk pulang ke negaranya Filipina.
Sebagai informasi, Indonesia-Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez pada Jumat (6/12/2024).
Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan, Mary Jane akan tetap berstatus terpidana meskipun sudah diserahkan ke Filipina."Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana," kata Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.
Meski dipulangkan ke Filipina, Surya menegaskan Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.
"Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," katanya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukan dalam daftar tangkal di wilayah Indonesia. "Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda