Ditjen Imigrasi Ungkap Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Berakhir sejak 13 Januari 2021

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:21 WIB
"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya.

Godam menjelaskan, pihaknya telah mempertanyakan kelanjutan pencegahan Harun Masiku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tidak disebutkan respons dari Lembaga Antirasuah.

"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," ucapnya.

Baca juga: Sekutu Terus Tergerus Sampai Kapan Iran Akan Bertahan

Sebelumnya, KPK menerbitkan ulang surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka korupsi Harun Masiku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!