Anggota Keluarga Jokowi yang Dipecat PDIP Lengkap dengan Alasannya

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:45 WIB
Jokowi bersama putra dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Anggota Keluarga Joko Widodo ( Jokowi ) resmi dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ). Pemecatan itu diumumkan Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun beserta jajaran pengurus DPP, Senin (16/12/2024).

"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin dalam keterangannya dikutip, Selasa (17/12/2024).

Komarudin menambahkan, Jokowi, Gibran, dan Bobby dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP. Ia menyampaikan PDIP akan mempertanggung jawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.





"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo," ujar Komarudin.

Anggota Keluarga Jokowi yang Dipecat PDIP

1. Joko Widodo

Jalan panjang Joko Widodo (Jokowi) bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi telah berakhir. Presiden RI ke-7 itu dipecat dari keanggotaan partai berlambang banteng itu sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P.

Pada surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun tercantum alasan PDIP memecat Jokowi. Di antaranya karena Jokowi dianggap telah melakukan tindakan-tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDIP serta melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan partai.

Selain itu, Jokowi juga disebut telah melakukan intervensi Mahkamah Konstitusi demi kepentingan kekuasaan. Atas pertimbangan ini, PDIP memecat Jokowi karena telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai.

"Menimbang bahwa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan moral etika berbangsa dan bernegara," tulis SK itu.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More