DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:06 WIB
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan akan meminta pertimbangan dari DPR terkait rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana tersebut. Yusril mengatakan bahwa pemberian amnesti ini akan dibahas lebih dalam dengan sejumlah menteri terkait khususnya Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan untuk memberikan pertimbangan pemberian amnesti.

"Supaya nanti mendapatkan suatu data yang akurat dari segi jumlah dan kemudian juga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait dengan pemberian amnesti itu yang sedang dipersiapkan oleh Pak Menteri Hukum dan menteri imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).



Yusril mengatakan jika data sudah lengkap maka akan dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pertimbangan kepada DPR. "Nanti apabila sudah cukup lengkap semua datanya pertimbangannya untuk presiden akan mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti ini," katanya.

Selain itu, Yusril juga mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan abolisi kepada beberapa orang yang dalam proses hukum. "Dan ada kemungkinan juga akan dilakukan pemberian abolisi terkait dengan beberapa orang yang dalam proses hukum, belum ada putusan yang kemudian presiden akan mengabolish apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More