MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas

Senin, 16 Desember 2024 - 15:47 WIB
"Susunan majelis itu kan tiga, ganjil. Kenapa ganjil? Kalau terjadi perbedaan pendapat, maka dipakai suara yang terbanyak, gitu ya, biasa. Walaupun ada dissenting, ya yang dipakai yang mana? Ya, yang suara terbanyak, suara terbanyak kan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, ya," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pihaknya membuka peluang memeriksa Hakim Agung Soesilo, karena Dissenting Opinion kalau Ronald Tannur seharusnya bebas atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera.

"Itu (Dissenting Opinion) menjadi perhatian dan tentu akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik menganggap ini informasi yang urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," kata Harli kepada wartawan, kamis (12/12/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!