MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas

Senin, 16 Desember 2024 - 15:47 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan lampu hijau alias mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa hakim Agung Soesilo dalam kasus Gregorius Ronald Tannur . Peluang Kejagung memeriksa Soesilo dikarenakan Dissenting Opinionnya dalam putusan tingkat kasasi.

"Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa silakan saja. Silakan saja. setiap warga negara kan bisa menjadi saksi, kan? Boleh diperiksa menjadi saksi," ujar Jubir MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan, Dissenting Opinion merupakan hal biasa yang juga diatur dalam undang-undang. Meski adanya Dissenting Opinion yang dilakukan Soesilo, majelis tetap mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).





"Susunan majelis itu kan tiga, ganjil. Kenapa ganjil? Kalau terjadi perbedaan pendapat, maka dipakai suara yang terbanyak, gitu ya, biasa. Walaupun ada dissenting, ya yang dipakai yang mana? Ya, yang suara terbanyak, suara terbanyak kan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, ya," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pihaknya membuka peluang memeriksa Hakim Agung Soesilo, karena Dissenting Opinion kalau Ronald Tannur seharusnya bebas atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera.

"Itu (Dissenting Opinion) menjadi perhatian dan tentu akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik menganggap ini informasi yang urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," kata Harli kepada wartawan, kamis (12/12/2024).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More