Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator
Kamis, 12 Desember 2024 - 12:09 WIB
JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan di Ayana Midplaza Hotel Jakarta. Pendidikan kali ini bertema Assets to Yielded Debt Adjustment (AYDA) Dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit dan Kendala-kendala yang Muncul Dalam Praktik.
Kegiatan menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, termasuk Hakim Agung, Ketua Umum AKPI, perwakilan OJK, dan perbankan.
Narasumber yang hadir yakni Nani Indrawati, Hakim Agung MA dan Kamar Perdata; Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum AKPI Periode 2007-2010/2010-2013; Bachtiar Rivai Rozak, Analis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK; Charles Runtu, Head Business Banking Remedial Maybank Indonesia, dan Jennifer B Tumbuan, Dewan Standar Profesi AKPI 2022-2025.
Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI RB Pratama Ershaputra mengatakan, tema ini diangkat karena relevansinya dengan peran kurator dalam pelaksanaan AYDA yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
"Tema ini penting karena AYDA yang dilakukan oleh bank tetap dianggap sebagai bagian dari boedel. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi kurator dalam mengelola boedel yang berada di bawah penguasaan bank. Diskusi mendalam diperlukan untuk mengatasi kendala praktik di lapangan," ujarnya.
Pendidikan lanjutan AKPI menjadi forum wajib bagi kurator yang ingin memperpanjang SK mereka, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan.
Menurut Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar, minat terhadap program ini sangat tinggi hingga banyak calon peserta tidak dapat ditampung.
"Kami selalu berusaha mengangkat topik-topik hangat yang relevan dengan praktik, termasuk perbedaan antara norma dan pelaksanaannya. Topik AYDA kali ini dibahas dari berbagai perspektif seperti kurator, perbankan, regulator, dan hakim," katanya.
Kegiatan menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, termasuk Hakim Agung, Ketua Umum AKPI, perwakilan OJK, dan perbankan.
Narasumber yang hadir yakni Nani Indrawati, Hakim Agung MA dan Kamar Perdata; Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum AKPI Periode 2007-2010/2010-2013; Bachtiar Rivai Rozak, Analis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK; Charles Runtu, Head Business Banking Remedial Maybank Indonesia, dan Jennifer B Tumbuan, Dewan Standar Profesi AKPI 2022-2025.
Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI RB Pratama Ershaputra mengatakan, tema ini diangkat karena relevansinya dengan peran kurator dalam pelaksanaan AYDA yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
"Tema ini penting karena AYDA yang dilakukan oleh bank tetap dianggap sebagai bagian dari boedel. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi kurator dalam mengelola boedel yang berada di bawah penguasaan bank. Diskusi mendalam diperlukan untuk mengatasi kendala praktik di lapangan," ujarnya.
Pendidikan lanjutan AKPI menjadi forum wajib bagi kurator yang ingin memperpanjang SK mereka, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan.
Menurut Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar, minat terhadap program ini sangat tinggi hingga banyak calon peserta tidak dapat ditampung.
"Kami selalu berusaha mengangkat topik-topik hangat yang relevan dengan praktik, termasuk perbedaan antara norma dan pelaksanaannya. Topik AYDA kali ini dibahas dari berbagai perspektif seperti kurator, perbankan, regulator, dan hakim," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda