Mario Dandy Didakwa 3 Pasal Berlapis Terkait Kasus Pencabulan

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:55 WIB
Terpidana Mario Dandy menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap anak berinisial AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terpidana Mario Dandy menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap perempuan berinisial AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan 3 pasal.

"Pertama, Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (11/12/2024).



Menurut Djuyamto, ada 3 pasal berlapis yang dikenakan Jaksa terhadap Mario Dandy di kasus dugaan pencabulan. Dakwaan itu telah dibacakan Jaksa di persidangan sebelum-sebelumnya.

Baca juga: Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!