Mario Dandy Didakwa 3 Pasal Berlapis Terkait Kasus Pencabulan

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:55 WIB
Terpidana Mario Dandy menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap anak berinisial AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terpidana Mario Dandy menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap perempuan berinisial AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan 3 pasal.

"Pertama, Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (11/12/2024).

Menurut Djuyamto, ada 3 pasal berlapis yang dikenakan Jaksa terhadap Mario Dandy di kasus dugaan pencabulan. Dakwaan itu telah dibacakan Jaksa di persidangan sebelum-sebelumnya.





"Atau Kedua, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tuturnya.

"Atau Ketiga, Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata Djuyamto.

Djuyamto menambahkan, sidang dugaan kasus pencabulan Mario Dandy tersebut telah bergulir beberapa waktu lalu. Saat ini, sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More