Kasasi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Rabu, 04 Desember 2024 - 19:26 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Hasbi Hasan. Majelis Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
"Dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
"Dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
(jon)
Lihat Juga :