Kasasi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Rabu, 04 Desember 2024 - 19:26 WIB
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Adanya putusan itu, dia tetap menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Adanya putusan itu, dia tetap menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.
“Tolak kasasi penuntut umum, tolak kasasi terdakwa,” bunyi keterangan melalui website Kepaniteraan MA, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Panggil Istri Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan
Adapun putusan kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (3/12/2024).
“Tolak kasasi penuntut umum, tolak kasasi terdakwa,” bunyi keterangan melalui website Kepaniteraan MA, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Panggil Istri Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan
Adapun putusan kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (3/12/2024).
Lihat Juga :