Kasasi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Rabu, 04 Desember 2024 - 19:26 WIB
loading...
Kasasi Mantan Sekretaris...
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Adanya putusan itu, dia tetap menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Adanya putusan itu, dia tetap menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

“Tolak kasasi penuntut umum, tolak kasasi terdakwa,” bunyi keterangan melalui website Kepaniteraan MA, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Panggil Istri Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Adapun putusan kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (3/12/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Hasbi Hasan. Majelis Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Terungkap! Kondisi Keuangan...
Terungkap! Kondisi Keuangan Nikita Mirzani usai Dipenjara, Kontrak Batal dan Tak Ada Pemasukan
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Bukan Takut Kalah, Keenan...
Bukan Takut Kalah, Keenan Nasution Cabut Kasasi Gugatan Nuansa Bening Karena Alasan Kemanusiaan
Rekomendasi
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved