Tren Politik Identitas Menurun, Bukti Politik di Indonesia Makin Dewasa
Rabu, 04 Desember 2024 - 13:27 WIB
Ia menilai, menurunnya penggunaan narasi identitas politik dalam penyelenggaraan Pilkada adalah sebuah pencapaian tersendiri bagi Indonesia, mengingat cara yang sama masih laku keras di belahan dunia lainnya, bahkan di negara maju sekali pun.
"Dalam konteks demokrasi di Indonesia, kita sudah melewati kurang lebih 26 tahun jika dihitung dari masa reformasi, yang berarti proses demokrasi kita bisa dikatakan sudah cukup matang. Saat ini, demokrasi kita juga sudah lebih inklusif, tapi dengan adanya media sosial dan digitalisasi informasi, setiap orang bisa bersuara melalui akunnya masing-masing. Ini yang perlu ditata ulang," kata Deden.
Penataan yang dimaksud, jelasnya, bukanlah dimaksudkan untuk menghilangkan hak dan kebebasan berpendapat, melainkan untuk mengatur adanya kewajiban yang harus dipatuhi dalam berpendapat di ruang publik. Selain itu, menurut Deden, kejelasan regulasi diperlukan untuk mengurangi potensi tersebarnya hate speech, hoax, dan black campaign. Semua itu harus diturunkan karena berpotensi memecah persatuan bangsa demi kepentingan segelintir orang.
"Di sinilah letak urgensi peraturan yang mengatur kebebasan berpendapat. Dalam upaya ini, Pemerintah perlu didukung berbagai pihak, khususnya public figure atau bahkan influencer yang mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat," katanya.
Pilkada harus dirayakan dengan sukacita, bukan hanya saat kampanye, tapi juga ketika mengetahui hasil resmi dari KPUD masing-masing wilayah. Walaupun pemimpin yang terpilih itu berbeda agama dengan si pemilih, itu tetap hasil yang sah dan diakui oleh konstitusi negara Indonesia.
"Dalam konteks demokrasi di Indonesia, kita sudah melewati kurang lebih 26 tahun jika dihitung dari masa reformasi, yang berarti proses demokrasi kita bisa dikatakan sudah cukup matang. Saat ini, demokrasi kita juga sudah lebih inklusif, tapi dengan adanya media sosial dan digitalisasi informasi, setiap orang bisa bersuara melalui akunnya masing-masing. Ini yang perlu ditata ulang," kata Deden.
Penataan yang dimaksud, jelasnya, bukanlah dimaksudkan untuk menghilangkan hak dan kebebasan berpendapat, melainkan untuk mengatur adanya kewajiban yang harus dipatuhi dalam berpendapat di ruang publik. Selain itu, menurut Deden, kejelasan regulasi diperlukan untuk mengurangi potensi tersebarnya hate speech, hoax, dan black campaign. Semua itu harus diturunkan karena berpotensi memecah persatuan bangsa demi kepentingan segelintir orang.
"Di sinilah letak urgensi peraturan yang mengatur kebebasan berpendapat. Dalam upaya ini, Pemerintah perlu didukung berbagai pihak, khususnya public figure atau bahkan influencer yang mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat," katanya.
Pilkada harus dirayakan dengan sukacita, bukan hanya saat kampanye, tapi juga ketika mengetahui hasil resmi dari KPUD masing-masing wilayah. Walaupun pemimpin yang terpilih itu berbeda agama dengan si pemilih, itu tetap hasil yang sah dan diakui oleh konstitusi negara Indonesia.
Lihat Juga :