DKPP Pecat 3 Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Papua Pegunungan

Selasa, 03 Desember 2024 - 17:27 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memecat tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya , Papua Pegunungan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 211-PKE-DKPP/VIII/2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP J Kristiadi di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12/2024).

DKPP berpendapat sikap dan tindakan tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan Para Pengadu, berdasarkan verifikasi admistrasi yang belum selesai secara keseluruhan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.





Tiga anggota terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.

"Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga) bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024," kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni pada perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat kepada Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap J Kristiadi.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More