MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN
Jum'at, 29 November 2024 - 20:55 WIB
MK menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti yang diajukan 2 dosen PTS yakni Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid. MK menolak gaji dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah PTS tertentu.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah PTS tertentu.
Lihat Juga :