KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada pada 15 Desember 2024

Rabu, 27 November 2024 - 21:13 WIB
Setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan selanjutnya dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.

"Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember," ujarnya.

Afifuddin mengatakan bahwa tahapan harus disampaikan karena KPU ingin memastikan dan menyampaikan ke publik bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!