Anies Baswedan Sesalkan Praperadilan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB
Mantan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyesalkan putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menolak gugatan permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyesalkan putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menolak gugatan permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kemarin.

"Saya menyesalkan keputusan praperadilan kemarin. Karena kita semua menyaksikan dalam proses itu, ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penetapan pak Tom Lembong, publik bisa menilai di situ," ujar Anies, Rabu (27/11/2024).



Anies menyebutkan, ada sejumlah tahapan yang tak dipenuhi dalam proses penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Hal itu bisa dilihat dari sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Nasir Djamil: Semoga Bukan Putusan Pesanan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!