Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis dan Hukuman Berat
Senin, 25 November 2024 - 17:31 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin atas kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menko Polkammenyebut bahwa tersangka akan dihukum seberat-beratnya dalam kasus tersebut.
"Kalau tanggapan terhadap peristiwa di Solok Selatan, pertama tentu kita ikut prihatin dan ikut bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari," ujar Budi Gunawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Dia menyebut proses pemecatan terhadap tersangka Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
"Yang kedua, Kapolri sudah membuat statement agar memberikan hukuman seberat beratnya dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dia menyebut bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri dan Polda setempat, tersangka Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis dan hukum berat.
"Setelah itu baru proses pidananya dan semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat beratnya," tuturnya.
Menko Polkammenyebut bahwa tersangka akan dihukum seberat-beratnya dalam kasus tersebut.
"Kalau tanggapan terhadap peristiwa di Solok Selatan, pertama tentu kita ikut prihatin dan ikut bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari," ujar Budi Gunawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Dia menyebut proses pemecatan terhadap tersangka Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
"Yang kedua, Kapolri sudah membuat statement agar memberikan hukuman seberat beratnya dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dia menyebut bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri dan Polda setempat, tersangka Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis dan hukum berat.
Baca Juga
"Setelah itu baru proses pidananya dan semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat beratnya," tuturnya.
tulis komentar anda