Bappenas Sebut 9.075 Desa Rentan Terhadap Bencana dan Dampak Krisis Iklim

Kamis, 21 November 2024 - 11:16 WIB
“Konseptualisasi ini digunakan dalam RPJPN dan RPJMN secara konsisten pembangunan desa yang berkelanjutan,” paparnya.

Pembangunan desa merupakan amanat dari UU Desa. Sesuai UU itu, desa memiliki otonomi sendiri, sehingga perlu peningkatan kualitas perencanaan dan pembangunan desa serta keselarasan kebijakan antara supra desa dan desa.

Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada 5 komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!