Penahanan Dipindah ke Jakarta, Ibunda Ronald Tannur Tiba di Kejagung
Kamis, 14 November 2024 - 11:59 WIB
Dalam pertemuan antara Lisa dan para hakim yang akan mengurus kasus tersebut, Lisa mengajukan permintaan sejumlah uang yang akan diberikan kepada sejumlah hakim agar perkara Ronald Tannur dapat dibebaskan.
Pada awal masa persidangan, Meirizka memberikan sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa sebagai biaya pengurusan kasus terpidana Ronald Tannur. Selanjutnya, Lisa juga menalangi uang biaya pengurusan kasus tersebut sebesar Rp2 miliar.
“Totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang tersebut menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara yang dimaksud,” ucap Qohar.
Meirizka terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Pada awal masa persidangan, Meirizka memberikan sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa sebagai biaya pengurusan kasus terpidana Ronald Tannur. Selanjutnya, Lisa juga menalangi uang biaya pengurusan kasus tersebut sebesar Rp2 miliar.
“Totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang tersebut menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara yang dimaksud,” ucap Qohar.
Meirizka terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
(abd)
tulis komentar anda