Forkopi Audiensi dengan Fraksi Golkar, Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

Rabu, 13 November 2024 - 14:25 WIB
"Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN," ungkapnya.

Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945.

Dia melanjutkan, sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan bahwa Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.

Berikutnya, mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Karena koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap Pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.

Saat juga menjelaskan, Forkopi juga mengusulkan koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian. Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah.

Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi. "Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi," bebernya.

Menurut Saat, poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah. "Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid mengatakan bahwa aspirasi dan gagasan dari Forkopi yang mayoritas dari koperasi simpan pinjam itu terkait revisi RUU perkoperasian akan ditindaklanjuti oleh pihaknya dan akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More