Forkopi Audiensi dengan Fraksi Golkar, Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian
Rabu, 13 November 2024 - 14:25 WIB
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2024). Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR.
Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid dan Anggota DPR Fraksi Golkar Firnando Hadityo Ganinduto. Salah satu pengurus Forkopi Saat Suharto Amjad menjelaskan, pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar DPR sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.
Salah satu poinnya adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu koperasi merupakan sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Kemudian, badan hukum koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi. "Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi," jelasnya.
Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat dari TAP MPR Nomor 16/ 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak mengerdilkan koperasi, apa pun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja.
"Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekrutmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," katanya.
Kemudian, Forkopi menegaskan agar peran dan fungsi koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.
"Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu," ujarnya.
Selanjutnya, Forkopi juga mengusulkan agar lembaga pengawasan pada usaha simpan pinjam koperasi dengan komposisi pimpinan terdiri dari tiga orang yang tedriri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur Gerakan Koperasi Simpan Pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.
Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid dan Anggota DPR Fraksi Golkar Firnando Hadityo Ganinduto. Salah satu pengurus Forkopi Saat Suharto Amjad menjelaskan, pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar DPR sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.
Salah satu poinnya adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu koperasi merupakan sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Kemudian, badan hukum koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi. "Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi," jelasnya.
Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat dari TAP MPR Nomor 16/ 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak mengerdilkan koperasi, apa pun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja.
"Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekrutmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," katanya.
Kemudian, Forkopi menegaskan agar peran dan fungsi koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.
"Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu," ujarnya.
Selanjutnya, Forkopi juga mengusulkan agar lembaga pengawasan pada usaha simpan pinjam koperasi dengan komposisi pimpinan terdiri dari tiga orang yang tedriri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur Gerakan Koperasi Simpan Pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.
tulis komentar anda