Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online
Selasa, 12 November 2024 - 16:08 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap fakta mengejutkan bahwa 80 ribu anak di bawah umur yang berusia di bawah 10 tahun terpapar judi online. Mereka terpapar judi online melalui game di handphone.
Meutya memaparkan temuan itu saat menghadiri acara edukasi dan pelatihan literasi digital dengan Tema "Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat bersama bersama Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).
“Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat game,” kata Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa Kementerian tidak bisa menjangkau sendiri melakukan pengawasan terhadap anak-anak dari judi online. Ia pun meminta orang tua turut mengawasi anaknya saat mengakses handphone.
Meutya menyebut siapa saja bisa terlibat judi online, tanpa memandang apa pekerjaannya. Menurut dia, orang tua harus berperan penting dalam pertumbuhan anak- anak.
“Saya sebutkan aja supaya adil ya, mulai dari karyawan, pengusaha. Jadi orang mampu juga banyak. Kemudian pedagang, pelajar, dan yang terakhir mohon maaf, ibu rumah tangga,” ujar dia.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada siapapun yang masih terlibat dalam praktik judi online tersebut untuk segera berhenti.
Meutya memaparkan temuan itu saat menghadiri acara edukasi dan pelatihan literasi digital dengan Tema "Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat bersama bersama Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).
“Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat game,” kata Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa Kementerian tidak bisa menjangkau sendiri melakukan pengawasan terhadap anak-anak dari judi online. Ia pun meminta orang tua turut mengawasi anaknya saat mengakses handphone.
Meutya menyebut siapa saja bisa terlibat judi online, tanpa memandang apa pekerjaannya. Menurut dia, orang tua harus berperan penting dalam pertumbuhan anak- anak.
“Saya sebutkan aja supaya adil ya, mulai dari karyawan, pengusaha. Jadi orang mampu juga banyak. Kemudian pedagang, pelajar, dan yang terakhir mohon maaf, ibu rumah tangga,” ujar dia.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada siapapun yang masih terlibat dalam praktik judi online tersebut untuk segera berhenti.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda