Akademisi Fakultas Hukum UI Ungkap Hambatan Perkembangan Industri Otomotif
Jum'at, 08 November 2024 - 14:04 WIB
"Ada berbagai kondisi telah memicu penerapan praktik monopoli atau oligopoli, baik melalui perjanjian vertikal maupun horizontal antar produsen," ujarnya.
Mone menyebutkan bukan hal yang aneh bagi produsen mobil untuk terlibat dalam perjanjian horizontal maupun vertikal dengan tujuan untuk mendominasi pasar.
"Perjanjian vertikal merupakan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan induk berdasarkan tempat asal, seperti Toyota dari Jepang, yang membuat perjanjian dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) di Indonesia, yaitu PT Astra International," katanya.
Selain itu, juga ada fenomena agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengadakan perjanjian eksklusivitas dengan dealer di bawahnya. Menurutnya, ini salah satu trik untuk untuk meningkatkan volume penjualan mobil tertentu. "Di sisi lain ada yang perlu diwaspadai, karena perjanjian eksklusivitas ini membuat dealer susah untuk mengembangkan bisnisnya," ucapnya.
Dian Parluhutan menambahkan bahwa meskipun industri otomotif dianggap sebagai sektor strategis, terdapat risiko yang muncul dari praktik perjanjian eksklusivitas yang tidak sehat. Tidak jarang distributor membuat perjanjian eksklusivitas dengan dealer yang mewajibkan dealer untuk meminta izin kepada distributor jika mendirikan perusahaan baru menjual produk otomotif merek lain. Dengan kata lain, investor dilarang menjual merek lain, walaupun dengan mendirikan badan usaha baru yang tidak berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual pemegang merek ataupun distributor.
Perjanjian eksklusivitas ini berdampak buruk pada lanskap persaingan sektor otomotif. "Praktik seperti ini dapat menciptakan hambatan bagi pendatang baru, yang kesulitan bersaing dengan produsen besar yang telah mendominasi pasar," ucapnya.
Mone menyebutkan bukan hal yang aneh bagi produsen mobil untuk terlibat dalam perjanjian horizontal maupun vertikal dengan tujuan untuk mendominasi pasar.
"Perjanjian vertikal merupakan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan induk berdasarkan tempat asal, seperti Toyota dari Jepang, yang membuat perjanjian dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) di Indonesia, yaitu PT Astra International," katanya.
Selain itu, juga ada fenomena agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengadakan perjanjian eksklusivitas dengan dealer di bawahnya. Menurutnya, ini salah satu trik untuk untuk meningkatkan volume penjualan mobil tertentu. "Di sisi lain ada yang perlu diwaspadai, karena perjanjian eksklusivitas ini membuat dealer susah untuk mengembangkan bisnisnya," ucapnya.
Dian Parluhutan menambahkan bahwa meskipun industri otomotif dianggap sebagai sektor strategis, terdapat risiko yang muncul dari praktik perjanjian eksklusivitas yang tidak sehat. Tidak jarang distributor membuat perjanjian eksklusivitas dengan dealer yang mewajibkan dealer untuk meminta izin kepada distributor jika mendirikan perusahaan baru menjual produk otomotif merek lain. Dengan kata lain, investor dilarang menjual merek lain, walaupun dengan mendirikan badan usaha baru yang tidak berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual pemegang merek ataupun distributor.
Perjanjian eksklusivitas ini berdampak buruk pada lanskap persaingan sektor otomotif. "Praktik seperti ini dapat menciptakan hambatan bagi pendatang baru, yang kesulitan bersaing dengan produsen besar yang telah mendominasi pasar," ucapnya.
Lihat Juga :