Pemerintah Akan Tetapkan 27 November Hari Libur Nasional

Jum'at, 08 November 2024 - 13:11 WIB
Pemerintah akan menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional. Tanggal tersebut merupakan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional . Tanggal tersebut merupakan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.



"Iya (libur nasional). Rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Hadi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Prasetyo meminta kepada semua pihak untuk mendoakan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!