Apa Saja Tugas dan Fungsi BPJPH yang Dipimpin Haikal Hassan? Ini Aturannya di Perpres

Kamis, 07 November 2024 - 14:15 WIB
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

c. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPJPH;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPJPH; dan

f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.

Demikian ulasan tentang tugas dan fungsi BPJPH yang dipimpin Haikal Hassan. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!