Ditantang Periksa Mendag Lain selain Tom Lembong, Ini Jawaban Kejagung
Kamis, 07 November 2024 - 11:32 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ditantang untuk memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) lain baik itu sebelum maupun setelah era Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) di kasus impor gula. Lantas apa tanggapan Kejagung?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan hingga saat ini penyidik masih fokus pada penanganan perkara yang sedang bergulir dengan tersangka Tom Lembong.
“Semua kan berproses ya. Kita fokus terhadap penanganan perkara yang sekarang sedang bergulir,” kata Harli dikutip Kamis (7/11/2024).
Harli menegaskan, tidak bisa mencampuradukan penyidikan yang sedang berlangsung. Menurutnya, jika hal itu terjadi, penyidikan justru malah tidak efektif.
“Jadi nggak bisa dicampur-aduk satu dengan dua, dua dengan tiga. Itu penyidikan malah tidak fokus dan itu penyidikannya tidak efektif,” jelas dia.
Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir meminta Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) lain periode 2015 hingga 2023 terkait kegiatan importasi gula. Hal itu dinilai perlu agar tidak ada anggapan Kejagung tebang pilih.
"Proses hukum harus didukung, tapi proses hukum yang baik. Kalau dikatakan di situ penyidikan sampai 2023, maka menteri-menteri yang masuk dalam situ harus diperiksa supaya adil, supaya tidak ada tebang pilih,” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan hingga saat ini penyidik masih fokus pada penanganan perkara yang sedang bergulir dengan tersangka Tom Lembong.
“Semua kan berproses ya. Kita fokus terhadap penanganan perkara yang sekarang sedang bergulir,” kata Harli dikutip Kamis (7/11/2024).
Baca Juga
Harli menegaskan, tidak bisa mencampuradukan penyidikan yang sedang berlangsung. Menurutnya, jika hal itu terjadi, penyidikan justru malah tidak efektif.
“Jadi nggak bisa dicampur-aduk satu dengan dua, dua dengan tiga. Itu penyidikan malah tidak fokus dan itu penyidikannya tidak efektif,” jelas dia.
Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir meminta Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) lain periode 2015 hingga 2023 terkait kegiatan importasi gula. Hal itu dinilai perlu agar tidak ada anggapan Kejagung tebang pilih.
Baca Juga
"Proses hukum harus didukung, tapi proses hukum yang baik. Kalau dikatakan di situ penyidikan sampai 2023, maka menteri-menteri yang masuk dalam situ harus diperiksa supaya adil, supaya tidak ada tebang pilih,” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
tulis komentar anda