Pemerhati Hukum Apresiasi Kerja Cepat Polisi Ungkap Judi Online di Komdigi
Rabu, 06 November 2024 - 20:47 WIB
JAKARTA - Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi kerja cepat polisi dalam memberantas judi online (judol) dalam program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kasus terbaru melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sangat disayangkan terhadap pegawai Komdigi yang terlibat judol. Kan seharusnya mereka yang menghapus atau memblokir ribuan situs judi online," ujar Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari 197.000 anak Indonesia terpapar judi online yang dilarang hukum maupun agama. Hal ini menandakan Indonesia sudah darurat judol.
"Indonesia sudah darurat judi online dengan banyaknya jumlah pemain yang terpapar. Bahwa judi online maupun offline itu melanggar hukum dan harus disetop," katanya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap 15 tersangka judol yang melibatkan pegawai Komdigi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, 3 dari 15 pelaku merupakan pengendali judi online bertugas melindungi sejumlah situs judol.
Mereka mengendalikan situs web 'Sultanmenang' dari sebuah ruko di Bekasi. Kemudian, ada pegawai ASN di Komdigi yang diduga kuat menjadi pawang dari 1.000 situs judol.
Sementara sisanya berstatus sebagai operator mulai dari admin hingga karyawan yang berperan meloloskan blokir situs.
"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif terhadap tersangka yang tidak lulus seleksi, tetapi dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran situs judi online," kata Wira.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami dan mengembangkan kasus judi online untuk mengetahui aktor utama di belakang bisnis haram tersebut.
"Sangat disayangkan terhadap pegawai Komdigi yang terlibat judol. Kan seharusnya mereka yang menghapus atau memblokir ribuan situs judi online," ujar Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari 197.000 anak Indonesia terpapar judi online yang dilarang hukum maupun agama. Hal ini menandakan Indonesia sudah darurat judol.
"Indonesia sudah darurat judi online dengan banyaknya jumlah pemain yang terpapar. Bahwa judi online maupun offline itu melanggar hukum dan harus disetop," katanya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap 15 tersangka judol yang melibatkan pegawai Komdigi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, 3 dari 15 pelaku merupakan pengendali judi online bertugas melindungi sejumlah situs judol.
Mereka mengendalikan situs web 'Sultanmenang' dari sebuah ruko di Bekasi. Kemudian, ada pegawai ASN di Komdigi yang diduga kuat menjadi pawang dari 1.000 situs judol.
Sementara sisanya berstatus sebagai operator mulai dari admin hingga karyawan yang berperan meloloskan blokir situs.
"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif terhadap tersangka yang tidak lulus seleksi, tetapi dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran situs judi online," kata Wira.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami dan mengembangkan kasus judi online untuk mengetahui aktor utama di belakang bisnis haram tersebut.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda