Perikhsa Imbau Pemegang Senpi Bela Diri Pahami Prosedur Keselamatan
Rabu, 06 November 2024 - 10:56 WIB
Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur secara ketat dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan bela diri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Nico mengungkapkan, dalam rapat bersama pengurus dibahas program kerja selama 2024, rencana pembentukan 2 DPD baru, yakni Jawa Barat dan DIY, serta Rencana Kerja (Raker) 2025.
"Seperti yang sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, DPP Perikhsa konsisten mengadakan asah keterampilan senjata api bela diri dan seminar hukum," pungkasnya.
Rapat dihadiri oleh para pengurus Perikhsa, yakni Ketua Harian Eko SB, Wakil Ketua Harian Fabian Surya Putra, Sekjen Perikhsa Deche Hadian, Bendahara Umum Steven, Humas Nicolas Kesuma, Charles Wicaksana, Hadi Susilo dan Anthony Widjaya DPD Jawa Timur Reydi Nobel, DPD Bali, Zaenal Arief perwakilan Jawa Barat.
Nico mengungkapkan, dalam rapat bersama pengurus dibahas program kerja selama 2024, rencana pembentukan 2 DPD baru, yakni Jawa Barat dan DIY, serta Rencana Kerja (Raker) 2025.
"Seperti yang sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, DPP Perikhsa konsisten mengadakan asah keterampilan senjata api bela diri dan seminar hukum," pungkasnya.
Rapat dihadiri oleh para pengurus Perikhsa, yakni Ketua Harian Eko SB, Wakil Ketua Harian Fabian Surya Putra, Sekjen Perikhsa Deche Hadian, Bendahara Umum Steven, Humas Nicolas Kesuma, Charles Wicaksana, Hadi Susilo dan Anthony Widjaya DPD Jawa Timur Reydi Nobel, DPD Bali, Zaenal Arief perwakilan Jawa Barat.
(abd)
Lihat Juga :