Perikhsa Imbau Pemegang Senpi Bela Diri Pahami Prosedur Keselamatan

Rabu, 06 November 2024 - 10:56 WIB
Perikhsa mengimbau kepada para pemegang senjata api (senpi) bela diri memahami prosedur keselamatan diri. FOTO/IST
JAKARTA - Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa) mengimbau kepada para pemegang senjata api (senpi) bela diri memahami prosedur keselamatan diri. Hal itu penting demi menjaga keamanan dan keselamatan.

Imbauan ini menyusul kekhawatiran DPP Perikhsa kepada para pemilik senjata api yang tidak rutin melakukan latihan dan belum memahami prosedur keselamatan saat memegang senjata api.



"Kami berharap seluruh pemegang senjata api bela diri dapat berlatih dengan aman. Dan sebaiknya bergabung di DPP atau DPD Perikhsa sesuai domisilinya masing-masing," ucap Kesuma Humas DPP Perikhsa Nicolas, Rabu (6/11/2024).

Nico juga menjelaskan bila Perikhsa selalu mengadakan latihan rutin bagi para anggotanya setiap minggu di lapangan tembak.

Mengutip pernyataan Ketua Umum Perikhsa Bambang Soesatyo, dalam upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat. Kepemilikan senjata api tersebut, khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.

Dari aspek legalitas, Pasal 28G UUD NRI 1945 menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!