Perikhsa Imbau Pemegang Senpi Bela Diri Pahami Prosedur Keselamatan
Rabu, 06 November 2024 - 10:56 WIB
JAKARTA - Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa) mengimbau kepada para pemegang senjata api (senpi) bela diri memahami prosedur keselamatan diri. Hal itu penting demi menjaga keamanan dan keselamatan.
Imbauan ini menyusul kekhawatiran DPP Perikhsa kepada para pemilik senjata api yang tidak rutin melakukan latihan dan belum memahami prosedur keselamatan saat memegang senjata api.
"Kami berharap seluruh pemegang senjata api bela diri dapat berlatih dengan aman. Dan sebaiknya bergabung di DPP atau DPD Perikhsa sesuai domisilinya masing-masing," ucap Kesuma Humas DPP Perikhsa Nicolas, Rabu (6/11/2024).
Nico juga menjelaskan bila Perikhsa selalu mengadakan latihan rutin bagi para anggotanya setiap minggu di lapangan tembak.
Mengutip pernyataan Ketua Umum Perikhsa Bambang Soesatyo, dalam upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat. Kepemilikan senjata api tersebut, khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.
Dari aspek legalitas, Pasal 28G UUD NRI 1945 menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur secara ketat dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan bela diri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Nico mengungkapkan, dalam rapat bersama pengurus dibahas program kerja selama 2024, rencana pembentukan 2 DPD baru, yakni Jawa Barat dan DIY, serta Rencana Kerja (Raker) 2025.
"Seperti yang sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, DPP Perikhsa konsisten mengadakan asah keterampilan senjata api bela diri dan seminar hukum," pungkasnya.
Rapat dihadiri oleh para pengurus Perikhsa, yakni Ketua Harian Eko SB, Wakil Ketua Harian Fabian Surya Putra, Sekjen Perikhsa Deche Hadian, Bendahara Umum Steven, Humas Nicolas Kesuma, Charles Wicaksana, Hadi Susilo dan Anthony Widjaya DPD Jawa Timur Reydi Nobel, DPD Bali, Zaenal Arief perwakilan Jawa Barat.
Imbauan ini menyusul kekhawatiran DPP Perikhsa kepada para pemilik senjata api yang tidak rutin melakukan latihan dan belum memahami prosedur keselamatan saat memegang senjata api.
"Kami berharap seluruh pemegang senjata api bela diri dapat berlatih dengan aman. Dan sebaiknya bergabung di DPP atau DPD Perikhsa sesuai domisilinya masing-masing," ucap Kesuma Humas DPP Perikhsa Nicolas, Rabu (6/11/2024).
Nico juga menjelaskan bila Perikhsa selalu mengadakan latihan rutin bagi para anggotanya setiap minggu di lapangan tembak.
Mengutip pernyataan Ketua Umum Perikhsa Bambang Soesatyo, dalam upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat. Kepemilikan senjata api tersebut, khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.
Dari aspek legalitas, Pasal 28G UUD NRI 1945 menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur secara ketat dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan bela diri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Nico mengungkapkan, dalam rapat bersama pengurus dibahas program kerja selama 2024, rencana pembentukan 2 DPD baru, yakni Jawa Barat dan DIY, serta Rencana Kerja (Raker) 2025.
"Seperti yang sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, DPP Perikhsa konsisten mengadakan asah keterampilan senjata api bela diri dan seminar hukum," pungkasnya.
Rapat dihadiri oleh para pengurus Perikhsa, yakni Ketua Harian Eko SB, Wakil Ketua Harian Fabian Surya Putra, Sekjen Perikhsa Deche Hadian, Bendahara Umum Steven, Humas Nicolas Kesuma, Charles Wicaksana, Hadi Susilo dan Anthony Widjaya DPD Jawa Timur Reydi Nobel, DPD Bali, Zaenal Arief perwakilan Jawa Barat.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda