KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 05 November 2024 - 21:28 WIB
KPK hanya menahan 6 tersangka, sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
“Pada 4 Oktober 2024 telah dilakukan ekspose pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPK menahan 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. “Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK K4,” katanya.
“Sedangkan tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK C1,” sambungnya.
“Pada 4 Oktober 2024 telah dilakukan ekspose pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPK menahan 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. “Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK K4,” katanya.
“Sedangkan tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK C1,” sambungnya.
(jon)
tulis komentar anda