Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy

Selasa, 05 November 2024 - 18:42 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ). Sidang perdana praperadilan Tom dijadwalkan digelar pada Senin, 18 November 2024.

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

"Berdasarkan data dari SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).





Dia mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Menanggapi itu, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan tersebut.

“Selanjutnya oleh Ketua PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun, untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024," katanya.

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut bakal digelar pada dua pekan mendatang atau Senin, 18 November 2024. Adapun hakim Tumpanuli Marbun merupakan salah satu anggota hakim yang pernah mengadili perkara penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More