Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Selasa, 05 November 2024 - 18:10 WIB
Penangguhan sementara ini dilakukan dengan mekanisme penegahan di kawasan pabean berdasarkan perintah penangguhan sementara dari Pengadilan Niaga. “Perekaman atau recordation adalah upaya dari pemilik HKI untuk memasukkan datanya ke dalam database kepabeanan Bea Cukai,” kata Budi, Selasa (5/11/2024).
“Dengan mendaftar, pemilik HKI akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti pencegahan yang efektif dan efisien sebelum barang yang melanggar HKI terdistribusi, menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk di pasaran, hingga mempertahankan reputasi merek dari rendahnya kualitas produk palsu,” sambungnya.
Melihat pentingnya perlindungan HKI, Bea Cukai pun senantiasa melakukan upaya optimal (extra effort) dalam penegakan hukum HKI di Indonesia. Bea Cukai tergabung dalam Satgas HKI bersama DJKI, Bareskrim Polri, BPOM, dan Komdigi (sebelumnya Kominfo).
Dia menuturkan, upaya optimal ini juga diwujudkan Bea Cukai melalui sosialisasi untuk meningkatkan awareness dari para pemilik merek tentang perlindungan HKI oleh Bea Cukai, peningkatan kerja sama secara nasional dengan DJKI dan internasional dengan WCO Operation Action IPR A/P III, hingga inisiasi program terobosan Customs Visit to Potential Recordants (CVPR).
Dia mengatakan, CVPR adalah program baru Bea Cukai untuk mendukung peningkatan rekordasi dengan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan yang berpotensi atau terindikasi mengalami pelanggaran HKI. “Berjalan sejak awal tahun 2024, melalui program ini Bea Cukai telah mengunjungi beberapa perusahaan di bidang otomotif, kosmetik, minuman kemasan, tekstil, dan sebagainya,” jelas Budi.
Dia mengungkapkan, sejak 2018 hingga September 2024 statistik data rekordasi Bea Cukai terus mengalami peningkatan. “Hingga kini tercatat ada 54 merek terdaftar,” ungkapnya.
“Dengan mendaftar, pemilik HKI akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti pencegahan yang efektif dan efisien sebelum barang yang melanggar HKI terdistribusi, menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk di pasaran, hingga mempertahankan reputasi merek dari rendahnya kualitas produk palsu,” sambungnya.
Melihat pentingnya perlindungan HKI, Bea Cukai pun senantiasa melakukan upaya optimal (extra effort) dalam penegakan hukum HKI di Indonesia. Bea Cukai tergabung dalam Satgas HKI bersama DJKI, Bareskrim Polri, BPOM, dan Komdigi (sebelumnya Kominfo).
Dia menuturkan, upaya optimal ini juga diwujudkan Bea Cukai melalui sosialisasi untuk meningkatkan awareness dari para pemilik merek tentang perlindungan HKI oleh Bea Cukai, peningkatan kerja sama secara nasional dengan DJKI dan internasional dengan WCO Operation Action IPR A/P III, hingga inisiasi program terobosan Customs Visit to Potential Recordants (CVPR).
Dia mengatakan, CVPR adalah program baru Bea Cukai untuk mendukung peningkatan rekordasi dengan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan yang berpotensi atau terindikasi mengalami pelanggaran HKI. “Berjalan sejak awal tahun 2024, melalui program ini Bea Cukai telah mengunjungi beberapa perusahaan di bidang otomotif, kosmetik, minuman kemasan, tekstil, dan sebagainya,” jelas Budi.
Dia mengungkapkan, sejak 2018 hingga September 2024 statistik data rekordasi Bea Cukai terus mengalami peningkatan. “Hingga kini tercatat ada 54 merek terdaftar,” ungkapnya.
Lihat Juga :