PPATK Blokir 13 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Nilai Transaksi Rp280 Triliun
Selasa, 05 November 2024 - 07:58 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga berkaitan dengan judi online. Adapun nilai transaksi mencapai Rp280 triliun.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Selasa (5/11/2024).
Ivan menjelaskan, bahwa angka Rp280 triliun tersebut dihitung sampai Triwulan III 2024.
“Sampai Triwulan III 2024,” ujar dia.
Dia menambahkan, pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Dia menerangkan, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.
“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” jelas dia.
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Desk Pemberantasan Narkoba dan Judi Online (judol), yang dibentuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Selasa (5/11/2024).
Ivan menjelaskan, bahwa angka Rp280 triliun tersebut dihitung sampai Triwulan III 2024.
“Sampai Triwulan III 2024,” ujar dia.
Dia menambahkan, pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Dia menerangkan, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.
“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” jelas dia.
Baca Juga
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Desk Pemberantasan Narkoba dan Judi Online (judol), yang dibentuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.
tulis komentar anda