PPATK Blokir 13 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Nilai Transaksi Rp280 Triliun

Selasa, 05 November 2024 - 07:58 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pemblokiran 13.481 rekening di 28 bank yang diduga terkait judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp280 triliun. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga berkaitan dengan judi online. Adapun nilai transaksi mencapai Rp280 triliun.

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Selasa (5/11/2024).



Ivan menjelaskan, bahwa angka Rp280 triliun tersebut dihitung sampai Triwulan III 2024.



“Sampai Triwulan III 2024,” ujar dia.

Dia menambahkan, pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Dia menerangkan, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” jelas dia.



Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Desk Pemberantasan Narkoba dan Judi Online (judol), yang dibentuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More