PPATK Blokir 13 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Nilai Transaksi Rp280 Triliun

Selasa, 05 November 2024 - 07:58 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pemblokiran 13.481 rekening di 28 bank yang diduga terkait judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp280 triliun. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga berkaitan dengan judi online. Adapun nilai transaksi mencapai Rp280 triliun.

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Selasa (5/11/2024).



Baca juga: Bekingi Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Dinonaktifkan

Ivan menjelaskan, bahwa angka Rp280 triliun tersebut dihitung sampai Triwulan III 2024.

“Sampai Triwulan III 2024,” ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!