Kompleksitas Kasus Korupsi Impor Gula

Senin, 04 November 2024 - 15:03 WIB
Merujuk kepada ketentuan Pasal 17 aquo, terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan terhadap hak dan kebebasan memperoleh informasi oleh masyarakat, akan tetapi juga bagi pejabat publik/aparatur penegak hukum; pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan tersebut akan diganjar dengan ancaman pidana karena dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memberikan informasi memperoleh dan/atau yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memberikan informasi memperoleh yang dan/atau dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

UU KIP merupakan wujud nyata dari ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 khusus Perlindungan Hak Asasi Manusia yang dilengkapi dengan Kewajiban Asasi Manusia, antara lain: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dalam konteks kasus Tom Lembong, tampak baik aparatur penegak hukum, pakar hukum, dan masyarakat awam tidak lagi mematuhi ketentuan UUD 1945 sebagai jaminan konstitusional dan pilar negara hukum, sedangkan diketahui bersama bahwa penderita psikis dan fisik satu-satunya dalam kasus ini ialah Tom Lembong dan keluarganya, bukan orang lain.

Saran konkret untuk mengakhiri penderitaan Tom Lembong tersebut adalah mempercepat proses penanganan perkara sampai sidang pengadilan yang terbuka dan dibuka untuk umum, dengan hak-hak terdakwa dijamin penuh UU untuk menyampaikan pembelaanya tanpa rasa takut dan penuntut dapat membuktikan tuntutannya secara terang dan jelas di hadapan hakim pengadilan tipikor. Penilaian atas kesalahan Tom Lembong hanya ditentukan oleh lima orang hakim khusus tipikor, bukan oleh lainnya.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More