Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Senin, 04 November 2024 - 10:09 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan kasus korupsi yang menjerat mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024) malam. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Prasetyo langsung ditahan.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan kasus korupsi yang dilakukan oleh Prasetyo bermula pada 2017. Saat itu, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I membangun jalur kereta api Besitang-Langsa untuk menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh dengan nilai anggaran senilai Rp1,3 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).



"Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran saudara NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata Abdul Qohar, Minggu (3/11/2024) malam.

Menurut Abdul Qohar, sistem lelang yang dilakukan tak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan. Di kemudian hari, hal itu akhirnya mengakibatkan jalur kereta menjadi amblas dan tak dapat digunakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!