Meutya Hafid Dukung Pemberantasan Judi Online, ASN Kementerian Komdigi Harus Patuhi Pakta Integritas

Sabtu, 02 November 2024 - 07:47 WIB
"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan. Lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Menurut Meutya, hal ini dilakukan sebagai upaya bersih-bersih di Kemkomdigi. "Ini upaya bersih-bersih, mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ujarnya.

Meutya telah mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital. "Kita keluarkan sekali lagi instruksi untuk mematuhi pakta integritas yang sebetulnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," ujarnya.

Dikutip dari laman kominfo.go.id, dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online) yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024. Dalam instruksi tersebut ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan kepada seluruh sivitas Kemkomdigi untuk bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online, “Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi," ujar Meutya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!